SONORABANGKA.ID - Merupakan Helm adalah perlengkapan wajib bagi setiap pengendara sepeda motor. Pengendara yang tidak menggunakan helm akan dikenakan tindakan tilang oleh pihak berwenang.
Tapi sekadar memakai helm saja tidak cukup ada standar tertentu yang harus dipenuhi.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa helm yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Helm yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah helm SNI. Jenisnya bisa berupa half face atau full face. Keduanya diperbolehkan, asalkan memenuhi standar SNI," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
Budiyanto mengatakan, meski UU tidak secara spesifik mengatur jenis helm yang harus digunakan, penting untuk diketahui bahwa setiap jenis helm memiliki peruntukan dan tingkat perlindungan yang berbeda.
"Jenis helm masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Helm half face lebih ringan, sedangkan helm full face lebih berat tetapi menawarkan tingkat perlindungan yang lebih baik," tuturnya.
Aturan mengenai penggunaan helm SNI ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 291.
Budiyanto mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara di jalan raya.
Sesuai konteks keselamatan berkendara, penting bagi pengendara untuk memilih helm yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal.
Dengan memilih helm yang sesuai dan memenuhi standar, pengendara tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga diri mereka dari risiko cedera yang lebih serius.