Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah(-)
Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah(-) ( KOMPAS.COM)

Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti Memenuhi SNI

27 Oktober 2024 19:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Merupakan Helm adalah perlengkapan wajib bagi setiap pengendara sepeda motor. Pengendara yang tidak menggunakan helm akan dikenakan tindakan tilang oleh pihak berwenang.

Tapi sekadar memakai helm saja tidak cukup ada standar tertentu yang harus dipenuhi.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa helm yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Helm yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah helm SNI. Jenisnya bisa berupa half face atau full face. Keduanya diperbolehkan, asalkan memenuhi standar SNI," ujarnya kepada  Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Budiyanto mengatakan, meski UU tidak secara spesifik mengatur jenis helm yang harus digunakan, penting untuk diketahui bahwa setiap jenis helm memiliki peruntukan dan tingkat perlindungan yang berbeda.

"Jenis helm masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Helm half face lebih ringan, sedangkan helm full face lebih berat tetapi menawarkan tingkat perlindungan yang lebih baik," tuturnya.

Aturan mengenai penggunaan helm SNI ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 291.

Budiyanto mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara di jalan raya.

Sesuai konteks keselamatan berkendara, penting bagi pengendara untuk memilih helm yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal.

Dengan memilih helm yang sesuai dan memenuhi standar, pengendara tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga diri mereka dari risiko cedera yang lebih serius.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 291.

Pasal 291 Ayat 1

- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 Ayat 2

- Pengemudi yang menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti SNI", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/100100715/tak-cukup-cuma-pakai-helm-tapi-helm-mesti-sni.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm