Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah(-)
Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah(-) ( KOMPAS.COM)

Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti Memenuhi SNI

27 Oktober 2024 19:12 WIB

UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 291.

Pasal 291 Ayat 1

- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 Ayat 2

- Pengemudi yang menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti SNI", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/100100715/tak-cukup-cuma-pakai-helm-tapi-helm-mesti-sni.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm