UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 291.
Pasal 291 Ayat 1
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 Ayat 2
- Pengemudi yang menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti SNI", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/100100715/tak-cukup-cuma-pakai-helm-tapi-helm-mesti-sni.