"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tulis pasal tersebut.
Seseorang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 2 miliar serta penjara paling lama 8 tahun, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Di sisi lain, merekam dan menyebarluaskan film juga termasuk tindak pembajakan yang melanggar UU Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta, pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Pelaku pembajakan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE atau pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Sanksi tersebut berupa denda paling banyak Rp 4 miliar dan kurungan pidana selama 10 tahun.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.
Aturan menonton film di bioskop
Selain merekam adegan film, penonton juga dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.
Penonton dapat membeli makanan dan minuman dari gerai yang tersedia dalam bioskop agar bisa dibawa ke dalam teater.
Saat menonton, penonton juga dilarang mengobrol dengan suara keras, karena bisa mengganggu kenyamanan penonton lainnya.
Dikutip dari Kompas.com (17/7/2022), berikut do and don't saat menonton film di bioskop:
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat Anda menonton film di bioskop.
(Sumber: Kompas.com/Larissa Huda | Editor: Larissa Huda, Sari Hardiyanto).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/13/120000165/ramai-soal-ibu-ibu-merekam-di-bioskop-apakah-bisa-kena-pidana-?page=all#page2.