Ilustrasi anak menonton bioskop, Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?(Shutterstock/Bbernard)
Ilustrasi anak menonton bioskop, Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?(Shutterstock/Bbernard) ( KOMPAS.COM)

Ramai soal Ibu-ibu Merekam Film di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?

13 Desember 2024 19:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Lini masa media sosial X ramai diramaikan dengan video berisi ibu-ibu disebut merekam film di bioskop menggunakan ponselnya.

Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun @akb**** pada Selasa (10/12/2024), pengunggah mengaku mendapat tindakan tidak mengenakkan saat menegur seorang ibu-ibu yang merekam film di bioskop.

Video berdurasi 2 menit 20 detik itu menuai banyak komentar dari warganet.

Sutradara sekaligus pelaku film, Joko Anwar bahkan turut mengomentari video tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada pengunggah lantaran sudah berani untuk menegur pelaku.

"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulisnya.

Lantas, bagaimana sanksi merekam film di bioskop?

Merekam film di bioskop bisa kena pidana

Penonton dilarang merekam film di bioskop karena termasuk tindakan melanggar hukum.

Biasanya, sebelum film dimulai, pihak bioskop akan mengingatkan penonton untuk tidak merekam adegan dalam film yang sedang ditonton.

Diberitakan Kompas.com (5/11/2023), merekam film di bioskop termasuk tindak pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," tulis pasal tersebut.

Seseorang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 2 miliar serta penjara paling lama 8 tahun, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Di sisi lain, merekam dan menyebarluaskan film juga termasuk tindak pembajakan yang melanggar UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta, pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Pelaku pembajakan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE atau pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Sanksi tersebut berupa denda paling banyak Rp 4 miliar dan kurungan pidana selama 10 tahun.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Aturan menonton film di bioskop

Selain merekam adegan film, penonton juga dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.

Penonton dapat membeli makanan dan minuman dari gerai yang tersedia dalam bioskop agar bisa dibawa ke dalam teater.

Saat menonton, penonton juga dilarang mengobrol dengan suara keras, karena bisa mengganggu kenyamanan penonton lainnya.

Dikutip dari Kompas.com (17/7/2022), berikut do and don't saat menonton film di bioskop:

  • Datang tepat waktu
  • Dilarang memainkan smartphone
  • Membuang sampah snack usai menonton
  • Menonton film sesuai kategori usia
  • Dilarang merekam film
  • Jangan mengobrol dengan suara keras
  • Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat Anda menonton film di bioskop.

(Sumber: Kompas.com/Larissa Huda | Editor: Larissa Huda, Sari Hardiyanto).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Ibu-ibu Merekam di Bioskop, Apakah Bisa Kena Pidana?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/13/120000165/ramai-soal-ibu-ibu-merekam-di-bioskop-apakah-bisa-kena-pidana-?page=all#page2.


SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm