Ilustrasi pernikahan.(PEXELS/DEEPAK KHIRODWALA)
Ilustrasi pernikahan.(PEXELS/DEEPAK KHIRODWALA) ( KOMPAS.COM)

Irak Sahkan UU yang Berpotensi Legalkan Anak Perempuan Usia 9 Tahun Untuk Menikah

24 Januari 2025 18:45 WIB

Parlemen juga meloloskan undang-undang amnesti umum yang dianggap menguntungkan para tahanan Sunni dan memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang terlibat korupsi dan penggelapan.

Selain itu, parlemen juga mengesahkan undang-undang restitusi tanah yang ditujukan untuk mengatasi klaim teritorial Kurdi.

Seorang aktivis hak asasi manusia dan anggota Liga Perempuan Irak, Intisar al-Mayali mengatakan, pengesahan amandemen undang-undang status sipil akan meninggalkan dampak buruk terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan.

"Melalui pernikahan anak perempuan di usia dini, hal itu melanggar hak mereka untuk hidup sebagai anak-anak dan akan mengganggu mekanisme perlindungan perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan," kata dia.

Sidang parlemen tersebut kemudian berakhir dengan kekacauan dan tuduhan pelanggaran prosedur.

“Setengah dari anggota parlemen yang hadir dalam sesi tersebut tidak memberikan suara, sehingga melanggar kuorum hukum,” kata seorang pejabat parlemen.

Ia mengatakan, beberapa anggota memprotes dengan keras dan yang lainnya naik ke podium parlemen.

Dampak pernikahan dini di Irak 

Hasil survei Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2023 menunjukkan, pernikahan anak telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Irak, di mana 28 persen anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.

Meskipun pernikahan dianggap sebagai kesempatan untuk keluar dari kemiskinan bagi sebagian anak perempuan di bawah umur, banyak pernikahan yang berakhir dengan kegagalan.

Hal ini kemudian membawa konsekuensi seumur hidup bagi para perempuan muda, termasuk rasa malu secara sosial dan kurangnya kesempatan karena sekolah yang belum selesai.

Alih-alih memperketat undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur dan membantu anak-anak perempuan dari latar belakang miskin untuk menyelesaikan pendidikan mereka, undang-undang yang baru ini justru mengizinkan pernikahan anak di bawah umur sesuai dengan aliran agama yang dianut.

Untuk Muslim Syiah, yang merupakan mayoritas di Irak, usia terendah untuk menikah bagi anak perempuan adalah sembilan tahun, sementara untuk Sunni, usia resminya adalah 15 tahun.

“Negara Irak tidak pernah menyaksikan kemerosotan dan kekejian yang merugikan kekayaan dan reputasi Irak seperti yang kita saksikan hari ini," kata anggota parlemen independen, Sajjad Salem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irak Sahkan UU yang Berpotensi Legalkan Anak Perempuan Usia 9 Tahun Menikah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/091500165/irak-sahkan-uu-yang-berpotensi-legalkan-anak-perempuan-usia-9-tahun-menikah?page=all#page2.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.Selengkapnya

A member of
logo Asia ESG Positive Impact Consortium
SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm