SONORABANGKA.ID - Adalah Syarat usia perlu diperhatikan orangtua dan calon siswa jenjang SD, SMP, SMA di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025, gantinya PPDB.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB 2025.
Pergantian nama ini bukan tanpa alasan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bila pergantian nama tersebut diberlakukan karena selama ini pemahaman masyarakat luas mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
Saat ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan akan ada empat jalur masuk yang dibuka. Yaitu Jalur Domisili gantinya PPDB Zonasi, lalu Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Lalu, berapa syarat usia masuk SD, SMP, SMA di SPMB 2025?
Syarat usia masuk SD, SMP, SMA di SPMB 2025
Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci. Tapi Prof Abdul Mu'ti mengatakan peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan, cuma terdapat perubahan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Itupun, berkaitan dengan kuota dan tambahan syarat siswa berprestasi non-akademik yang bisa daftar.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berikut ketentuan umum untuk syarat usia tiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).