SIDANG DI MK - Kuasa hukum KPU Kabupetan Bangka Barat sebagai pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bangka Barat Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Senin (20/1/2025).
SIDANG DI MK - Kuasa hukum KPU Kabupetan Bangka Barat sebagai pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bangka Barat Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Senin (20/1/2025). ( Istimewa)

Jadwal Sidang MK Hari Ini, Bisa Ditonton Live Streaming, KPU Babar Sebut Agenda Mendengarkan Saksi

10 Februari 2025 14:58 WIB

SonoraBangka.id - Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Bangka Barat, kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2025).

Sidang MK ini tentang PHPU dimohonkan oleh pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut 01, Sukirman-Bong Ming Ming.

Diketahui, Hakim konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 99 PHPU Pilbup Kabupaten Bangka Barat, bahwa gugatan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hari ini diagendakan sidang PHPU Pilkada Bangka Barat, mendengarkan sejumlah keterangan saksi-saksi.

Sidang juga ditayangkan secara live streaming melalui channel MK, terkait sidang perkara PHPU, gubernur, bupati dan wali kota.

"Jam satu siang, baru mendengarkan saksi masing-masing," kata Ketua KPU Bangka Barat Darjiono, kepada Bangkapos.com, Senin (10/2/2025).

Darjiono mengatakan, untuk mengahadapi sidang pembuktian, sejumlah persiapan telah dilakukan KPU Bangka Barat.

"Kami juga akan mempersiapkan dengan sebaik mungkin," katanya.

Dirinya juga menyampaikan, apapun putusan MK nantinya, KPU bakal menerima dan menghormati terkait putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nantinya.

Sementara, Bong Ming Ming, mengatakan, pada persidangan pembuktian, timnya telah menyiapkan alat bukti lainnya untuk menghadapi persidangan.

"Tim Bersanding dan kawan-kawan lainnya  sudah menyiapkan alat bukti berikutnya untuk tambahan menguatkan pada persidangan pembuktian," kata Bong Ming Ming.

Ia mengharapkan, dengan adanya alat bukti tambahan dapat memenangkan perkara PHPU di MK.

"Kita persiapkan bukti bukti lain untuk pembuktian di persidangan. Mudah mudahan niat kita untuk sesuatu yang baik, bukan menjatuhkan orang lain. Karena konstitusi ini memberikan ruang untuk gugatan ini," harapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jadwal Sidang MK Hari Ini, Bisa Ditonton Live Streaming, KPU Babar Sebut Agenda Mendengarkan Saksi, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/10/jadwal-sidang-mk-hari-ini-bisa-ditonton-live-streaming-kpu-babar-sebut-agenda-mendengarkan-saksi.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm