Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama ( Bangkapos.com/Riki Pratama )

Lansia Setubuhi Dua Anak Bawah Umur di Bangka Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

13 Februari 2025 06:35 WIB

SonoraBangka.id - Kasus lansia berinisial M (64) buruh harian lepas, asal Kota Palembang, Sumatera Selatan menyetubuhi anak dibawah umur yatim piatu dan anak tirinya di Bangka Barat mendapat perhatian serius dari Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah.

Jajaran Polres Bangka Barat, diminta untuk dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tuntas.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Rian, menyampaikan, komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui kejadian serupa agar bisa segera kami tindak lanjuti," kata 
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, Rabu (12/2/2025).

Ia menambahkan, Sat Reskrim Polres Bangka Barat, telah melakukan gelar perkara untuk mendalami alat bukti, termasuk kronologi kejadian.

Selain itu, melihat peran tersangka dalam tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat itu.

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan visum korban," kata Fajar. 

Dikatakanya, gelar perkara menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Selain bertujuan untuk memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.

Ia menyebutkan, dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm