SonoraBangka.id - Diketahui, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti.
Banding yang dilayangkan Kejagung dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Setelah banding tersebut, vonis Harvey dan Helena Lim diperberat.
Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara ,
Sedangkan Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Dia sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, dalam tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata majelis hakim.
Helena juga dijatuhi sanksi uang pengganti sebesar Rp900 juta dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka aset Helena akan disita negara. Namun, ketika aset terdakwa tidak memenuhi, akan diganti dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Harvey Divonis 20 tahun