"MA masih bisa membatalkan putusan ini jika melihat secara utuh dari memori kasasi. Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," ujarnya.
Dia pun mengatakan, dengan jalur perdata benang kusut kasus ini dapat diurai hingga menemukan siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.
"Perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Ini lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yoni.
Sanjungan Mahfud untuk Kejaksaan
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, Mahfud MD nampak mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung yang mampu meyakinkan Pengadilan Tinggi untuk menaikan hukuman Harvey Moeis.
Harvey Moeis, sebelumnya divonis 6,5 tahun dan setelah tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya pidana dan denda, Majelis Hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Atas hal tersebut, Mahfud pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menurutnya telah membuat langkah fantastis.
Mahfud menyebut Kejaksaan bekerja secara profesional dalam hal ini.
Asalkan, katanya, tidak direcoki oleh pihak-pihak tertentu.