KEJANGGALAN PUTUSAN HARVEY - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Foto Harvey Moeis dan Helena Lim
KEJANGGALAN PUTUSAN HARVEY - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Foto Harvey Moeis dan Helena Lim ( Kolase dok Kejagung )

Tidak Memiliki Niat Jahat, Pakar Hukum Sebut Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim Putusan Sesat

16 Februari 2025 09:49 WIB

"MA masih bisa membatalkan putusan ini jika melihat secara utuh dari memori kasasi. Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," ujarnya.

Dia pun mengatakan, dengan jalur perdata benang kusut kasus ini dapat diurai hingga menemukan siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.

"Perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Ini lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yoni.

Sanjungan Mahfud untuk Kejaksaan

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, Mahfud MD nampak mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung yang mampu meyakinkan Pengadilan Tinggi untuk menaikan hukuman Harvey Moeis.

Harvey Moeis, sebelumnya divonis 6,5 tahun dan setelah tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.

Tak hanya pidana dan denda, Majelis Hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Atas hal tersebut, Mahfud pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menurutnya telah membuat langkah fantastis.

Mahfud menyebut Kejaksaan bekerja secara profesional dalam hal ini.

Asalkan, katanya, tidak direcoki oleh pihak-pihak tertentu.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm