KEJANGGALAN PUTUSAN HARVEY - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Foto Harvey Moeis dan Helena Lim
KEJANGGALAN PUTUSAN HARVEY - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Foto Harvey Moeis dan Helena Lim ( Kolase dok Kejagung )

Tidak Memiliki Niat Jahat, Pakar Hukum Sebut Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim Putusan Sesat

16 Februari 2025 09:49 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi sorotan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarfa yakni 6,5 tahun penjara.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan suami Sandra Dewi itu membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. 

Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Helena juga dikenakan denda Rp1 miliar.

Keduanya disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Romli menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat.

Hal ini mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

"Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Ini tidak tepat," ucap Romli, Kamis (13/2/2025).

Romli yang juga salah satu perancang undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menegaskan, uang pengganti Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm