KEJANGGALAN PUTUSAN HARVEY - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Foto Harvey Moeis dan Helena Lim
KEJANGGALAN PUTUSAN HARVEY - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Foto Harvey Moeis dan Helena Lim ( Kolase dok Kejagung )

Tidak Memiliki Niat Jahat, Pakar Hukum Sebut Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim Putusan Sesat

16 Februari 2025 09:49 WIB

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis @mohmahfudmd di akun pribadi X-nya, dikutip Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding, pada Kamis (13/2/2025). 

Sebelumnya, Mahfud menganggap hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey itu tidak logis.

Mahfud bahkan sampai terheran-heran dengan vonis hakim tersebut karena Harvey diketahui telah korupsi Rp300 Triliun.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."

"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd di akun X pada Kamis (26/12/2025).

Pakar Nilai Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat
Berbeda dengan Mahfud, Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam justru menilai vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada Harvey tersebut terlalu berat.

Alasannya, karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial alias tidak riil.

Bahkan, ia menyebut vonis itu melanggar prinsip dasar hukum pidana terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Saiful lantas menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. 

Maka dari itu, kata Saiful, pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

Menurut Saiful, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir,” ucap dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih juga menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).

Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. 

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.

Alasan hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun 
Majelis Hakim memperberat hukuman Harvey berkali-kali lipat karena perbuatan terpidana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi sedang susah. 

“Hal meringankan tidak ada,” ujar Hakim Teguh dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Selain memperberat hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah besaran uang pengganti yang wajib dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. 

Dengan ketentuan, apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim. 

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp1 miliar kepada Harvey. 

Jumlah tersebut masih sama dengan putusan PN Jakarta Pusat pada Desember 2024. 

Tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah lamanya masa kurungan jika Harvey tidak membayarkan denda tersebut dari enam bulan menjadi delapan bulan.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim Putusan Sesat: Tidak Memiliki Niat Jahat, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/16/pakar-hukum-sebut-vonis-harvey-moeis-dan-helena-lim-putusan-sesat-tidak-memiliki-niat-jahat?page=all#goog_rewarded.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm