HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. BKN menegaskan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.
HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. BKN menegaskan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Ada Honorer Kategori yang Tak Bisa Dirumahkan, Ini Pernyataan Resmi BKN

18 Februari 2025 09:01 WIB

Sri Mulyani menjelaskan, untuk memastikan tidak adanya PHK, dilakukan rekonstruksi anggaran pasca-efisiensi dalam beberapa hari terakhir.

Rekonstruksi dilakukan untuk mereview kembali besaran anggaran yang diefisiensi.

Lewat rekonstruksi, sejumlah kementerian/lembaga mendapat keleluasaan karena jumlah efisiensi mengecil.

"Akan dilakukan penelitian lebih lanjut maka efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik," ucap Sri Mulyani.

Pihaknya memastikan, pemotongan anggaran tidak berdampak pada belanja pegawai. Sesuai Instruksi Presiden, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos) merupakan dua pos yang tidak terdampak efisiensi.

"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan tak ada kebijakan merumahkan tenaga kerja di instansinya karena efisiensi, alias pemangkasan anggaran kementerian/lembaga.

Kondisi yang terjadi saat ini pun disebutnya hanya persoalan keterlambatan dalam pembaruan kontrak akibat proses politik anggaran yang belum selesai.

Dody menuturkan, para tenaga operasional dan pemeliharaan (OP) alias tenaga honorer akan kembali dikontrak setelah anggaran Kementerian PU disetujui DPR RI dan Kemenkeu.

"Kontrak kerjanya habis, jadi teman-teman OP ini memang kita kontrak tahunan, jadi per tahun kita upgrade kontrak-kontraknya," kata Dody dalam pernyataannya dikutip dari akun Instagram @dody_hanggodo Kamis (13/2/2025).

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm