HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. BKN menegaskan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.
HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. BKN menegaskan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Ada Honorer Kategori yang Tak Bisa Dirumahkan, Ini Pernyataan Resmi BKN

18 Februari 2025 09:01 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, bahwa Pemerintah menegaskan ada satu kategori tenaga honorer yang tidak akan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah efisiensi anggaran instansi pusat maupun daerah.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi keluhan honorer yang terancam dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang telah diputuskan pemerintahan Prabowo Subianto tersebut.

Zudan mengatakan, anggaran belanja pegawai tidak ada yang dipotong terkait dengan kebijakan efisiensi. Sehingga menurutnya semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.

"Bahwa tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai, tidak ada," ujar Zudan dilansir dari siaran YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2025).

"Maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan," tegasnya.

Sebab, lanjut Zudan, belanja pegawai masih terus disediakan di dalam anggaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga.

Hal ini ditegaskannya menyusul banyaknya informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer tersebut imbas efisiensi anggaran atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

"Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk memastikan tidak adanya PHK, dilakukan rekonstruksi anggaran pasca-efisiensi dalam beberapa hari terakhir.

Rekonstruksi dilakukan untuk mereview kembali besaran anggaran yang diefisiensi.

Lewat rekonstruksi, sejumlah kementerian/lembaga mendapat keleluasaan karena jumlah efisiensi mengecil.

"Akan dilakukan penelitian lebih lanjut maka efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik," ucap Sri Mulyani.

Pihaknya memastikan, pemotongan anggaran tidak berdampak pada belanja pegawai. Sesuai Instruksi Presiden, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos) merupakan dua pos yang tidak terdampak efisiensi.

"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan tak ada kebijakan merumahkan tenaga kerja di instansinya karena efisiensi, alias pemangkasan anggaran kementerian/lembaga.

Kondisi yang terjadi saat ini pun disebutnya hanya persoalan keterlambatan dalam pembaruan kontrak akibat proses politik anggaran yang belum selesai.

Dody menuturkan, para tenaga operasional dan pemeliharaan (OP) alias tenaga honorer akan kembali dikontrak setelah anggaran Kementerian PU disetujui DPR RI dan Kemenkeu.

"Kontrak kerjanya habis, jadi teman-teman OP ini memang kita kontrak tahunan, jadi per tahun kita upgrade kontrak-kontraknya," kata Dody dalam pernyataannya dikutip dari akun Instagram @dody_hanggodo Kamis (13/2/2025).

"Ini agak sedikit terlambat semua, karena biasanya kontrak-kontrak baru itu selesai (diperbaharui) di bulan November-Desember, tapi sampai detik ini kan belum selesai, karena memang anggaranya sendiri sedang proses politik anggaran," lanjutnya.

Maka dari itu, balai-balai di bawah Kementerian PU baru dapat melanjutkan kontrak kerja dengan tenaga OP setelah anggaran disetujui dan dapat digunakan.

"Pada saat sudah efektif efisien, kemudian para balai itu biasanya baru berani berkontrak dengan para OP itu lagi. Jadi sebenarnya bukan ada perumahan, tapi hanya sekedar update kontraknya yang belum kita kerjakan, karena proses politik anggarannya belum selesai," jelas Dody.

Kemenpan RB Tak Bisa Intervensi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer berada di masing-masing instansi. Kementerian yang dipimpinnya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Tergantung instansinya. Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk instansi pemerintah, mengoptimalisasikan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Rini di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Rini, setiap instansi memiliki wewenang menentukan kebijakan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

"Itu tergantung instansinya. Saya tidak bisa intervensi. Kemenpan RB hanya membuat kebijakan nasional," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) A. M Putranto enggan menanggapi dampak efisiensi anggaran terhadap tenaga honorer.

Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Nanti akan ada evaluasi. Selalu ada evaluasi," kata Putranto saat ditemui di sela acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.

Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. 

Kemudian, pemerintah melakukan rekonstruksi atas anggaran yang diefisiensi.

Ya memang, ada sejumlah kementerian hingga lembaga yang jumlah efisiensinya berubah lebih sedikit sejak rekonstruksi, namun ada pula yang tetap.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pernyataan Resmi BKN, Honorer Kategori Ini Tak Boleh Dirumahkan, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/18/pernyataan-resmi-bkn-honorer-kategori-ini-tak-boleh-dirumahkan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm