"Ini agak sedikit terlambat semua, karena biasanya kontrak-kontrak baru itu selesai (diperbaharui) di bulan November-Desember, tapi sampai detik ini kan belum selesai, karena memang anggaranya sendiri sedang proses politik anggaran," lanjutnya.
Maka dari itu, balai-balai di bawah Kementerian PU baru dapat melanjutkan kontrak kerja dengan tenaga OP setelah anggaran disetujui dan dapat digunakan.
"Pada saat sudah efektif efisien, kemudian para balai itu biasanya baru berani berkontrak dengan para OP itu lagi. Jadi sebenarnya bukan ada perumahan, tapi hanya sekedar update kontraknya yang belum kita kerjakan, karena proses politik anggarannya belum selesai," jelas Dody.
Kemenpan RB Tak Bisa Intervensi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer berada di masing-masing instansi. Kementerian yang dipimpinnya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.
"Tergantung instansinya. Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk instansi pemerintah, mengoptimalisasikan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Rini di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut Rini, setiap instansi memiliki wewenang menentukan kebijakan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
"Itu tergantung instansinya. Saya tidak bisa intervensi. Kemenpan RB hanya membuat kebijakan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) A. M Putranto enggan menanggapi dampak efisiensi anggaran terhadap tenaga honorer.
Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Nanti akan ada evaluasi. Selalu ada evaluasi," kata Putranto saat ditemui di sela acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.
Kemudian, pemerintah melakukan rekonstruksi atas anggaran yang diefisiensi.
Ya memang, ada sejumlah kementerian hingga lembaga yang jumlah efisiensinya berubah lebih sedikit sejak rekonstruksi, namun ada pula yang tetap.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pernyataan Resmi BKN, Honorer Kategori Ini Tak Boleh Dirumahkan, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/18/pernyataan-resmi-bkn-honorer-kategori-ini-tak-boleh-dirumahkan?page=all.