SonoraBangka.id - Diketahui, bahwa Pemerintah menegaskan ada satu kategori tenaga honorer yang tidak akan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah efisiensi anggaran instansi pusat maupun daerah.
Tenaga honorer yang dimaksud adalah honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi keluhan honorer yang terancam dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang telah diputuskan pemerintahan Prabowo Subianto tersebut.
Zudan mengatakan, anggaran belanja pegawai tidak ada yang dipotong terkait dengan kebijakan efisiensi. Sehingga menurutnya semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.
"Bahwa tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai, tidak ada," ujar Zudan dilansir dari siaran YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2025).
"Maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan," tegasnya.
Sebab, lanjut Zudan, belanja pegawai masih terus disediakan di dalam anggaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga.
Hal ini ditegaskannya menyusul banyaknya informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer tersebut imbas efisiensi anggaran atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.