HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. BKN menegaskan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.
HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. BKN menegaskan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Ada Honorer Kategori yang Tak Bisa Dirumahkan, Ini Pernyataan Resmi BKN

18 Februari 2025 09:01 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, bahwa Pemerintah menegaskan ada satu kategori tenaga honorer yang tidak akan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah efisiensi anggaran instansi pusat maupun daerah.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi keluhan honorer yang terancam dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang telah diputuskan pemerintahan Prabowo Subianto tersebut.

Zudan mengatakan, anggaran belanja pegawai tidak ada yang dipotong terkait dengan kebijakan efisiensi. Sehingga menurutnya semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.

"Bahwa tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai, tidak ada," ujar Zudan dilansir dari siaran YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2025).

"Maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan," tegasnya.

Sebab, lanjut Zudan, belanja pegawai masih terus disediakan di dalam anggaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga.

Hal ini ditegaskannya menyusul banyaknya informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer tersebut imbas efisiensi anggaran atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

"Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm