Bripka Shcalomo kemudian mendaftar SIP pada Februari 2024, namun dinyatakan tak lolos.
"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar," imbuhnya.
Lantaran tak lolos, Ipda Rahmadsyah kembali meminta uang Rp250 juta agar ujian SIP dipermudah.
"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," tuturnya.
Bripka Shcalomo mulai curiga lantaran namanya kembali tak lolos dan merasa ditipu.
Ia membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Dengan laporan ini diharapkan Ipda Rahmadsyah mendapat sanksi tegas dan dijerat pidana.
"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi," bebernya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya laporan kasus penipuan dengan pelapor Bripka Shcalomo Sibuea.
Laporan tersebut belum ditingkatkan ke proses penyidikan
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologi Polisi Ditipu Polisi, Bripka Schalomo Rugi Rp850 Juta Kasus Penipuan Lolos SIP, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/21/kronologi-polisi-ditipu-polisi-bripka-schalomo-rugi-rp850-juta-kasus-penipuan-lolos-sip?page=all.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi