SonoraBangka.id - Wacana tunjangan atau gaji ke Pemerintah Desa dan BPD dibayarkan selama empat bulan sekali, melalui alokasi dana desa (ADD) tak dibenarkan oleh Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi.
Syandi mengatakan, Dinsospemdes telah bertemu dengan Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS ) Bangka Barat (Babar), yang mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, Kamis (20/2/2025) lalu.
"Jadi terkait dengan wacana yang disampaikan ABPEDNAS Babar itu, tidak benar. Sudah kami sampaikan dan luruskan di rapat dengar pendapat di DPRD Bangka Barat," kata Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi, kepada Bangkapos.com, Senin (24/2/2025) ditemui di halaman Polsek Mentok.
Ia memastikan gaji dan tunjungan Pemdes dan BPD, tetap dibayarkan seperti biasa, diberikan setiap bulannya.
"Gajinya tetap dicairkan seperti biasa tiap bulan, memang untuk di desa itu ada kriteria, penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa. Untuk BPD itu namanya tunjangan. Proses pencairan selama ini rutin, untuk tahun ini sama tidak ada kendala," terangnya.
Achmad Nursyandi, kembali menegaskan terkait wacana pemberian tunjangan atau gaji ke Pemerintah Desa dan BPD dibayarkan selama empat bulan sekali, tidak dibenarkan.
"Itu tidak benar, dan sudah kita sampaikan di rapat dengar pendapat di DPRD Babar. Kalau untuk penghasilan tetap sudah kita proses kalau tunjangan dalam bulan ini, akan kita proses juga. Intinya berjalan seperti biasa dan besarannya tetap sama," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Abpednas Bangka Barat, Suwandi bersama anggota BPD dan perwakilan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS ) Bangka Barat (Babar) mendatangi DPRD Bangka Barat, untuk rapat dengar pendapat.
Mereka mengeluhkan, terkait wacana pencairan tunjangan pemerintah desa, dilakukan empat bulan sekali.
"Kami selaku Pemdes, BPD, para perangkat desa menolak keras wacana tersebut. Kita berharap pemberian tunjangan dilakukan seperti biasa, setiap bulan. Alasannya menyangkut hal perut. Terus terang saja kami merasa, gimana. Tentang kesejahteraan ini," keluh Suwandi yang juga Ketua BPD Desa Air Nyatoh di kantor DPRD Bangka Barat, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, apabila tunjangan atau gaji diberikan selama empat bulan sekali, menurutnya bakal mengganggu kinerja dan perekonomian para anggota BPD dan perangkat desa lain.
"Apabila sebulan sekali tentu pempermudah kinerja kami juga. Jadi, tuntutan kami terutama kepada badan dan dinas terkait. Berharap agar tunjangan itu diberikan setiap bulan," harapnya.
Dikatakannya, saat ini tunjangan atau gaji yang diterima Ketua BPD berkisar Rp2,4 juta setiap bulan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dinsospemdes Bangka Barat Tegaskan Tak Ada Wacana Gaji Pemdes dan BPD Dibayarkan Empat Bulan Sekali, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/24/dinsospemdes-bangka-barat-tegaskan-tak-ada-wacana-gaji-pemdes-dan-bpd-dibayarkan-empat-bulan-sekali.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti