SonoraBangka.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pemilihan Kepala Daerah Bangka Barat.
Putusan dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Data yang didapat Bangkapos.com, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan.
Begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilkada Bangka Barat, Senin (24/2/2025) siang.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono membenarkan terkait PSU tersebut, saat ini pihakya masih menunggu putusan resmi dari MK.
"Kami KPU Bangka Barat akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. mempersiapkan proses pelaksanaan PSU nantinya dan kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar," kata Ketua KPU Babar, Darjiono, kepada Bangkapos.com, Senin (24/2/2024).
Darjiono mengatakan, saat ini KPU Bangka Barat masih menunggu surat resmi dari MK.