OPLOS ELPIJI - Pengopolsan gas elpiji 3 kilogram atau gas subsidi, berhasil dibongkar pihak Kepolisian Polsek Bukit Intan, Polresta Pangkalpinang di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Foto ilustrasi pedagang gas elpiji eceran saat merapikan tumpukan tabung gas dikios miliknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Untuk periode mulai 1 Maret 2025, harga elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg masih sama seperti harga sebelumnya.
OPLOS ELPIJI - Pengopolsan gas elpiji 3 kilogram atau gas subsidi, berhasil dibongkar pihak Kepolisian Polsek Bukit Intan, Polresta Pangkalpinang di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Foto ilustrasi pedagang gas elpiji eceran saat merapikan tumpukan tabung gas dikios miliknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Untuk periode mulai 1 Maret 2025, harga elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg masih sama seperti harga sebelumnya. ( Tribunnews/Jeprima )

Pelaku Oplos Gas Elpiji di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

27 Februari 2025 06:24 WIB

"Tersangka yang kita amankan berinisial E, G, H semua pekerja. Untuk barang buktinya ada tabung gas 3 kilogram asa 28 buah, tabung gas 12 kilogram ada 60 buah, tabung 5 kilogram 5 buah, timbangan 30 kilogram 1 buah, es batu, stik besi, piber ikan berisikan es batu," jelasnya.

"Akibat perbuatan tersangka kita kenakan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan /atau pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi," tegas Kompol Aji.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bukit, Polresta Pangkalpinang bongkar sindikat pengoplos gas elpiji di Kelurahan, Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025).

Pengungkapan kasus itu sendiri dibenarkan Kapolsek Bukit Intan, Kompol Alief Rahman Banyu Aji, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com.

"Iya, benar kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka perannya sebagai pekerja beserta barang bukti gas elpiji 3 kilogram, 5 kilogram 12 kilogram di Kelurahan Air Mawar," terang Kompol Alirf Rahman Banyu Aji.

Penangkapan itu sendiri dilakukan anggotanya, setelah mendapatkan informasi terkait adanya pengoplosan gas elpiji dari 3 kilogram ke 5 kilogram hingga ke 12 kilogram.

Ketika diamankan atau ringkus, para pelaku sedang melakukan pengoplosan gas elpiji dan sempat adanya perlawanan dari pekerja di lokasi tempat pengoplosan gas elpiji.

"Pemiliknya kabur saat kita amankan, ada anggota terluka bagian tangan akibat adanya perlawanan dari pekerja ketika hendak diamankan," bebernya.

Perwira berpangkat melati satu ini pun menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini agar segera ditangkap tersangka lain.

"Tetap kita kembangkan lagi, ada kemungkinan tersangka lain termasuk pemiliknya karena sekarang masih DPO dan kita pastikan akan kita amankan," tegas Kompol Aji.

Sementara, untuk pelaku yang diamankan saat ini sudah berada di Mapolsek Bukit Intan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Oplos Gas Elpiji di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/26/pelaku-oplos-gas-elpiji-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-ungkap-modusnya?page=all.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm