Lima dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun, yakni 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Sebagian dari terdakwa divonis lebih berat hingga dua kali lipat dan bahkan lebih di pengadilan tingkat banding.
Lima dari 23 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun, yakni 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Sebagian dari terdakwa divonis lebih berat hingga dua kali lipat dan bahkan lebih di pengadilan tingkat banding. ( Kolase istimewa/Puspenkum Kejagung RI )

Anak Buah Aon Bos Timah Bangka Belitung juga Divonis Dua Kali Lipat

4 Maret 2025 06:03 WIB

SonoraBangka.id - Satu lagi bos smelter timah di Bangka Belitung mendapat vonis lebih berat dalam sidang tingkat banding kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, direktur utama perusahaan smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hasan Tjhie adalah anak buah  Tamron alias Aon, bos besar timah di Bangka yang juga menjadi terdakwa dalam kasus merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 300 triliun ini.

CV VIP merupakan perusahaan smelter timah milik Tamron yang disita Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, hukuman Hasan diperberat dari 5 tahun di tingkat pengadilan pertama, menjadi 10 tahun penjara dalam persidangan tingkat banding.

Hasan Tjhie merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu, dalam putusannya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Hasan 5 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Nelson dalam salinan putusan yang Kompas.com terima, Senin (3/3/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Hasan membayar denda Rp 750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka hukuman pidana badan Hasan akan ditambah 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Nelson.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm