SonoraBangka.id - Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.
Catat, Ini Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia
Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar secara online melalui laman Pintar BI.
Tanpa bukti pendaftaran online, masyarakat tidak dapat menukar uang di lokasi kas keliling.
Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru
Berdasarkan informasi dari laman Pintar BI, berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menukar uang baru:
1. Memiliki Bukti Pemesanan
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id dengan langkah berikut:
Akses laman pintar.bi.go.id dan pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling."
Pilih provinsi tempat tinggal dan klik "Lihat Lokasi."
Tentukan tanggal dan lokasi penukaran yang diinginkan.