SONORABANGKA.ID - Adalah Setelah negosiasi yang alot berbulan-bulan, blokir iPhone 16 series di Indonesia akhirnya benar-benar telah dibuka. Pasalnya, iPhone 16 series sudah mengantongi salah satu syarat izin edar di Indonesia.
Keempat model, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, sudah lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bukan cuma itu, iPhone 16e yang baru dirilis juga sudah lolos sertifikasi.
Sertifikasi kelima model iPhone itu sudah muncul di laman TKDN Kemenperin. Kelimanya muncul dengan nomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).
Sertifikasi ini terbit setelah kesepakatan antara Apple dan Pemerintah Indonesia tercapai usai negosiasi yang cukup alot selama sekitar lima bulan.
Kesepakatan tersebut datang dalam bentuk proposal investasi senilai total 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun). Proposal itu mencakup berbagai komitmen baru dari Apple.
Dalam proposal tersebut, Apple tetap memilih Skema 3 atau jalur investasi inovasi. Ada dua jalur yang ditempuh Apple, yakni:
Untuk diketahui, ada tiga skema investasi yang diatur Kemenperin agar vendor elektronik bisa memenuhi kewajiban TKDN dengan bobot minimal 35 persen.
Skema pertama adalah manufaktur atau membangun pabrik, lalu kedua adalah Skema Software (aplikasi).
Kebanyakan vendor smartphone yang menjual produknya di Indonesia, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, disiplin memilih Skema pertama, yakni membangun pabrik di Tanah Air. Hal tersebut berbeda dengan Apple yang konsisten memilih Skema 3 sejak dulu.
Tetap bangun pabrik, tapi untuk aksesori