Ilustrasi gaji honorer
Ilustrasi gaji honorer ( Bnagkapos.com)

Pemkab Bangka Barat Hentikan Gaji Honorer Tak Lolos Seleksi ASN 2024, Ratusan Pegawai Dirumahkan

8 Maret 2025 06:08 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) resmi menghentikan pembayaran gaji bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025, sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M Soleh, pada 28 Februari 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjelasan terhadap penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disampaikan beberapa hal dituliskan dalam surat tersebut. 

Akibat kebijakan itu, Pemkab Babar terpaksa merumahkan ratusan tenaga honorer yang tidak memanuhi syarat (TMS) dan meminta OPD tidak diperkenankan, mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria.

"Jadi kami mengikuti surat mendagri tanggal 14 Februari 2025, yang sifatnya sangat segera. Jadi dalam surat itu dalam angka 3, daerah tidak diperkenankan, menganggarkan bagi, tenaga non-ASN yang TMS untuk mengikut seleksi P3K tahap kedua," kata Sekda Bangka Barat, M Soleh, kepada Bangkapos.com, Jumat (7/3/2025) di kantor Bupati Bangka Barat.

Dijelaskan, pada poin tiga dalam surat edaran, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN bersangkutan.

"Ada yang di bawah dua tahun, ada yang mengikuti CPNS tidak lulus," kata M Soleh.

Dikatakan Soleh, kebijakan yang dilakukan Pemkab Bangka Barat, semata-mata untuk menjalankan kebijakan perintah pusat, terkait penganggaran gaji pegawai.

"Tentu itu adalah kebijakan pusat, kita penuhi. Kita masih membutuhkan nanti, kita harap suatu ketika dibutuhkan lagi. Tetapi menunggu kebijakan yang akan datang," katanya.

Sementara, terkait persoalan anggaran pegawai, dikatakan Soleh, selama ini dianggarakan Pemkab Bangka Barat dan bukan menjadi hambatan, apabila memberikan dampak ke pelayanan yang efektif.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm