Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

100 Honorer di Pangkalpinang Berusia 58 Tahun ke Atas Tak Bisa Lanjut Kontrak per April 2025

12 Maret 2025 15:49 WIB

SonoraBangka.id - Sekitar 100 tenaga honorer di Kota Pangkalpinang harus mengakhiri masa kerja mereka pada Maret 2025.

Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak bagi honorer yang telah berusia 58 tahun ke atas.

Hal ini sejalan dengan keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Pasal 65 Ayat (1) sampai Ayat (3). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan kontrak honorer yang saat ini berlaku akan habis pada akhir Maret 2025. 

Selanjutnya, hanya tenaga honorer di bawah usia 58 tahun yang akan mendapat perpanjangan kontrak selama tiga bulan kedepan.

"Kontrak honorer diperpanjang per tiga bulan. Mulai 1 April, semua tetap lanjut kecuali yang berusia 58 tahun ke atas," kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan karena setiap tenaga kerja memiliki masa pensiun. 

"Yang tidak dilanjutkan kontraknya setelah Maret ini adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun, sementara yang lain tetap bekerja seperti biasa," tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menata tenaga non-ASN di berbagai daerah. 

Meski begitu, Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan tenaga honorer yang masih memenuhi kriteria akan tetap bekerja sesuai dengan kebutuhan daerah.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 100 Honorer di Pangkalpinang Berusia 58 Tahun ke Atas Tak Bisa Lanjut Kontrak per April 2025, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/12/100-honorer-di-pangkalpinang-berusia-58-tahun-ke-atas-tak-bisa-lanjut-kontrak-per-april-2025.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm