Tim Jatanras Polda Babel kembali melakukan pencarian terhadap Rangga alias Blek hingga akhirnya sekira Pukul 03.30 WIB berhasil diamankan.
"Saat diamankan, Rangga melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya tim melakukan tindakan tegas terukur," lanjutnya.
Saat diinterogasi, Rangga mengakui jika ia mencuri satu unit Vivo Y95 dan uang tunai senilai Rp 35 juta di dalam laci toko korban.
Rangga pun mengakui uang yang dicurinya digunakan untuk pesta miras dan membeli narkoba jenis Sabu serta membeli cip permainan judi online.
Tak hanya itu, uang hasil curiannya juga digunakan untuk membeli telepon genggam baru serta pakaian sehingga masih tersisa sebesar Rp 2,7 juta.
Ketika menggeledah kediaman Rangga, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon pintar merk Vivo Y21 beserta kotaknya, 3 helai baju kaos lengan pendek dan panjang berwarna Hitam.
Maladi menyebutkan Rangga merupakan residivis yang diamankan dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2016 dan 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Maling HP dan Uang Tunai Rp 35 Juta di Pangkalpinang, Residivis Kena Dor Saat Coba Kabur, https://bangka.tribunnews.com/2022/01/29/maling-hp-dan-uang-tunai-rp-35-juta-di-pangkalpinang-residivis-kena-dor-saat-coba-kabur?page=2.