Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.(Foto: NTMC Polri)
Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.(Foto: NTMC Polri) ( kompas.com)

Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya?

18 Juli 2022 22:35 WIB

Sepeda listrik dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor, itu saja. Sedangkan sepeda motor listrik perlu juga dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya.

Sehingga, ketika sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Kapasitas tenaga penggerak

Sepeda listrik didesain untuk kecepatan rendah dan jarak tempuh yang lebih pendek, sehingga dibekali motor penggerak dan baterai yang lebih kecil.

Sepeda listrik biasanya hanya akan mampu menempuh jarak 20 - 30 Km dari baterai diisi penuh sampai habis.

Hal ini juga berdampak kepada kemampuan kendaraan tersebut dalam mengangkut beban. Sepeda listrik tentu saja tidak sanggup mengangkut beban sama dengan kemampuan sepeda motor. Biasanya sepeda listrik hanya mampu mengangkut maksimal 120 Kg saja.

Kelengkapan berkendara

Sepeda motor listrik boleh dikendarai oleh orang yang sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, helm dan sepatu sebagai keselamatan diri.

Sedangkan sepeda listrik, asal berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

Jadi, memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/18/132100115/kenapa-sepeda-listrik-dilarang-dipakai-di-jalan-raya-?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm