Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (tengah) saat diwawancarai awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Manpan-RB mengatakan ASN yang gelar buka puasa bersama bakal kena sanksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (tengah) saat diwawancarai awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Manpan-RB mengatakan ASN yang gelar buka puasa bersama bakal kena sanksi. ( KOMPAS.com)

ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

23 Maret 2023 20:51 WIB

Selain itu, ia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, maka bisa disalurkan ke panti asuhan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan melalui surat Sekretaris Kabinet mengenai Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Poin terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/23/200500426/asn-yang-gelar-buka-puasa-bersama-bakal-kena-sanksi?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm