Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.
Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.
"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Minta Tolong Kepada Presiden Jokowi, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/24/divonis-hukuman-mati-aulia-kesuma-minta-tolong-kepada-presiden-jokowi?page=2.