Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020)
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Kirim Surat Ke Presiden Jokowi

24 Juni 2020 15:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin menempuh beragam cara untuk lolos dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa membuat permohonan yang disampaikan dua terdakwa kasus pembunuhan tersebut melalui tim kuasa hukumnya.

Firman Candra selaku kuasa hukum pun mengirimkan surat permohonan resmi ke beberapa lembaga negara untuk meminta keadilan demi membebaskan klienya dari jerat hukum.

Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Salah satu surat permohonan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Hari Jumat kemarin kita  kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).

Seperti diketahui, pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang senilai Rp 10 miliar.

Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.

Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.

"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Minta Tolong Kepada Presiden Jokowi, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/24/divonis-hukuman-mati-aulia-kesuma-minta-tolong-kepada-presiden-jokowi?page=2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm