SonoraBangka.id -- Ombudsman Rl Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pendataan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan 24 rumah sakit/klinik kesehatan se-Provinsi Babel untuk melihat bagaimana rentang tarif rapid test yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan.
Langkah tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan mengenai tarif batas tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000,-.
“Pertama-tama kami menyambut positif atas upaya pemerintah dalam mengatur batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi dalam memberikan kepastian layanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Terkhusus di wilayah Provinsi Babel, kami sudah melakukan pendataan berapa rentang tarifnya," kata Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Babel, Mariani, Kamis (16/07).
Mariani yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, selama ini banyak masyarakat yang berkonsultasi dan mengeluhkan besarnya tarif rapid test untuk keperluan perjalanan, sehingga hal ini turut menjadi perhatian pihaknya.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan serta pendataan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Babel beberapa waktu lalu diperoleh hasil bahwa terdapat keberagaman harga bahkan ada yang menawarkan sistem paket dan promo untuk pemeriksaan Rapid Test, adapun rentang harga yang ditemukan berkisar antara Rp170.000 sampai dengan Rp700.000," bebernya.
“Data lapangan yang kami peroleh masih terdapat ketidakseragaman dalam besaran tarif rapid test. Ada Pemerintah Daerah yang menggratiskan tarif rapid test, ada juga yang belum. Kalau pada RS/Klinik Kesehatan rentang tarifnya berkisar antara Rp170.000 bahkan s.d. Rp700.000. Pendataan ini kami lakukan H+1 sejak SE Kemenkes diterbitkan. Jadi mayoritas RS/Klinik masih menggunakan tarif yang lama dikarenakan alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli dengan harga yang cukup mahal," bebernya.
Dengan ditetapkannya besaran tarif maksimal rapid test tersebut tentunya diharapkan dia, seluruh RS/Klinik dapat mematuhinya. Apabila nantinya ada yang masih belum menerapkan standar tarif sesuai SE Kemenkes, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman Babel.
“Ombudsman sangat berharap pasca diterbitkannya SE terkait batasan tarif tersebut, seluruh RS/Klinik dapat mematuhinya dengan baik. Lalu apabila masih ditemukan instansi pelayanan kesehatan yang tidak patuh terhadap SE tersebut, masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melalui kanal-kanal pengaduan yang telah kami sediakan,” pungkasnya.