SonoraBangka.ID - Peresmian Ruangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bangka ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh Bupati Bangka dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Senin (27/07/2020) di Kantor Bupati Bangka.
Ruang JPN tersebut bertempat di salah satu ruangan yang ada di Kantor Bupati Bangka.
Keberadaan ruang JPN ini sebagai bentuk sinergisitas antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka.
Disamping itu, hal ini juga dianggap memudahkan arus mobilitas kedua belah pihak terkait konsultasi serta hal mengenai pendapat hukum yang berlaku.
Dilansir dari bangka.go.id, Bupati Bangka, Mulkan mengatakan, dengan adanya JPN ini merupakan salah satuk bentuk sinergitas antara Pemkab Bangka dan Forkopimda.
"Semuanya kan harus cepat dan positif. Dengan adanya JPN ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas Pemkab Bangka dengan Forkopimda," ungkap Mulkan.
Mulkan menambahkan, bentuk sinergisitas dengan Kejari tersebut yakni dalam hal pendampingan hukum terkait urusan mengenai aset yang dimiliki Daerah.
"Terutama mengenai aset-aset Daerah kita, harus dilakukan pendampingan oleh kejaksaan," tutur Mulkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Farid Gunawan, S.H.,M.H., menjelaskan terkait kemudahan akses mobilitas bagi Pemkab, dapat melakukan konsultasi secara langsung tanpa harus dapang ke Kejari.
"Ruang JPN ini dalam rangka sinersigitas dengan Pemkab agar tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Kejari. Bentuknya bisa konsultasi agar follow up-nya bisa ditindaklanjuti," kata Farid.