Gubernue Kep. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman
Gubernue Kep. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman ( Diskominfo Babel)

BST Rp 300.000 Ditolak Apdesi, Erzaldi : Harus Sesuaikan Kondisi Anggaran

15 Agustus 2020 11:07 WIB

SonoraBangka.ID - Mengenai penolakan DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Babel terhadap Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pun memberikan tanggapannya.

Ia menghormati dan mempersilahkan keputusan tersebut. Selain itu, Erzaldi meminta agar hal tersebut disampaikan ke DPRD Babel, supaya nantinya ada pembahasan kembali.

"Pemprov Babel hanya ingin membantu masyarakat di tengah kondisi Covid-19. Silakan saja sampaikan ke DPRD kita sudah menyampaikan tiga bulan, biar DPRD kembali membahas lagi," tutur Erzaldi, Jumat (14/8/2020).

 

Menurut Erzaldi, dalam hal ini Pemprov Babel hanya ingin membantu masyarakat. Akan tetapi, tentu harus disesuaikan dengan kondisi anggaran saat ini.

"Pada prinsipnya kita membantu masyarakat disesuaikan dengan kondisi anggaran kita," ungkap Erzaldi.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa BST Rp 300 ribu yang diberikan ini merupakan kemampuan daerah.

"Pemprov dan DPRD Babel sudah niat baik membantu dengan usulan Rp 300 ribu, untuk satu bulan, dilihat keuangan daerah saat ini defisit, bisa jadi TTP ASN dicoret apakah ikhlas. Ini kita sudah pusing cari dana, itulah kemampuan daerah, kalau tidak mau tidak tahu apa lagi, inilah kemampuan daerah," tutur Didit.

Didit menambahkan, DPRD bersama Pemprov Babel nantinya akan kembali melihat perkembangan dalam rapat bersama Badan Anggaran.

Dengan begitu akan diketahui apakah ada anggarannya untuk penambahan bantuan tersebut.

"Yang jelas itu kemampuan APBD Babel, tetapi nanti akan kita lihat uang dari mana kita ambil," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak rencana Pemprov Babel memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada 50 kepala keluarga (KK) per desa/kelurahan sebesar Rp 300 ribu per KK selama sebulan.

Penolakan dilakukan karena hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana awal pemprov setempat, yakni sebesar Rp 600 ribu per KK setiap bulan selama tiga bulan.

Ketua DPD Apdesi Babel Sumirzan mengatakan, penolakan dilakukan berdasarkan keputusan rapat bersama anggotanya sebelum beraudiensi dengan anggota DPRD Babel.

Mereka menolak kalau BST sebesar Rp 300 ribu diberikan hanya satu bulan saja, bukan selama tiga bulan.

 

"Itu berdasarkan putusan rapat kita sebelum melaksanakan audiensi ini. Saya sebagai ketua DPD menghargai seluruh keanggotaan, kita tidak mau ada pihak yang intervensi," kata Sumirzan kepada wartawan di kantor DPRD Babel, Kamis (13/8/2020).

"Sekali tidak, masalah bulan-bulan, sudah biasa kami di bulan-bulanan masyarakat. Kami akan sampaikan ke masyarakat, pemprov tidak berani memberikan itu," ucapnya.

Kemarin, DPD Apdesi beraudiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Babel di ruang Banmus DPRD setempat. Audiensi ini terkait kepastian bantuan sosial tunai.

Menurut Sumirzan, jika tidak terjadi persoalan di masyarakat dan anggaran desa cukup untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, maka pihaknya tidak akan datang ke kantor DPRD guna mempertanyakan kejelasan BST.

"Tetapi (dana desa) tidak cukup ini, jadi janji provinsi ke kita, kita kejar itu, dan hari ini berdasarkan putusan rapat akan kami sampaikan kepada anggota DPD Apdesi lainnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul DPD Apdesi Tolak BST Rp 300 Ribu, Erzaldi Akui Harus Sesuaikan Kondisi Anggaran

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm