Penolakan dilakukan karena hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana awal pemprov setempat, yakni sebesar Rp 600 ribu per KK setiap bulan selama tiga bulan.
Ketua DPD Apdesi Babel Sumirzan mengatakan, penolakan dilakukan berdasarkan keputusan rapat bersama anggotanya sebelum beraudiensi dengan anggota DPRD Babel.
Mereka menolak kalau BST sebesar Rp 300 ribu diberikan hanya satu bulan saja, bukan selama tiga bulan.
"Itu berdasarkan putusan rapat kita sebelum melaksanakan audiensi ini. Saya sebagai ketua DPD menghargai seluruh keanggotaan, kita tidak mau ada pihak yang intervensi," kata Sumirzan kepada wartawan di kantor DPRD Babel, Kamis (13/8/2020).
"Sekali tidak, masalah bulan-bulan, sudah biasa kami di bulan-bulanan masyarakat. Kami akan sampaikan ke masyarakat, pemprov tidak berani memberikan itu," ucapnya.
Kemarin, DPD Apdesi beraudiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Babel di ruang Banmus DPRD setempat. Audiensi ini terkait kepastian bantuan sosial tunai.
Menurut Sumirzan, jika tidak terjadi persoalan di masyarakat dan anggaran desa cukup untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, maka pihaknya tidak akan datang ke kantor DPRD guna mempertanyakan kejelasan BST.
"Tetapi (dana desa) tidak cukup ini, jadi janji provinsi ke kita, kita kejar itu, dan hari ini berdasarkan putusan rapat akan kami sampaikan kepada anggota DPD Apdesi lainnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul DPD Apdesi Tolak BST Rp 300 Ribu, Erzaldi Akui Harus Sesuaikan Kondisi Anggaran