( Ist / Diskominfo Babel)

Pemprov Babel Susun Ulang SOP Penanganan Pasien Covid - 19 Dari Tim Gugus Tiap Kabupaten / Kota

28 September 2020 08:20 WIB

SonoraBangka.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi kinerja gugus tugas dalam rapat koordinasi strategi dan kebijakan pemprov dalam mengantisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Babel.

Rapat koordinasi (rakor) yang diadakan di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (25/9/20) ini menghasilkan beberapa poin yang perlu diatur kembali dengan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Babel dan beberapa asosiasi kesehatan di Babel beserta pemkab/pemkot (Dinas Kesehatan) khususnya rumah sakit daerah.

Dua kali Babel mendapat sanjungan dari pemerintah pusat hingga diberikan predikat sebagai zona hijau, Gubernur Erzaldi mengkhawatirkan terjadinya kekurangan kontrol dalam penanganan Covid-19 ke depannya.

Beberapa poin mendapat evaluasi langsung dari Gubernur Erzaldi di antaranya, kesiapan rumah sakit tiap kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19, baik fasilitas RS hingga kesiapan mental sumber daya manusia (tenaga medis) saat menerima pasien terkonfirmasi. Menurut Gubernur Erzaldi, penanganan yang tidak siap dapat berdampak pada petugas medis di RS dan di wisma karantina pasien.

Perlu juga disusun ulang standar operasional penanganan pasien dari Gugus Tugas tiap kabupaten/kota hingga Gugus Tugas provinsi.

Setelah ditanyai langsung oleh Gubernur Erzaldi kepada perwakilan RSUD tiap kabupaten, masing-masing RS siap menjadi RS rujukan pasien dari daerah masing-masing, selain RS Depati Hamzah (Pangkalpinang) dan RS Marsidiyuono (Belitung) yang memang sudah menjadi RS rujukan ketetapan dari Kemenkes RI.

“IDI akan membantu untuk mereview kesiapan RS dan kekurangan fasilitas serta tenaga medis tiap RSUD ini,” ungkapnya.

Selain itu, Gubernur Erzaldi juga menegaskan pendataan jumlah pasien se-Babel agar publikasi dilakukan satu pintu sehingga data yang keluar terjaga keakuratannya dan tidak membingungkan masyarakat dalam membaca data.

Dalam rakor juga disepakati bahwa isolasi mandiri tidak lagi diperkenankan tanpa terkecuali, pasien wajib menjalankan perawatan sesuai SOP yang sedang disusun hingga Selasa pekan depan.

Poin-poin ini akan disusun ulang menjadi SOP baru, dalam penyusunannya gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang beranggotakan IDI, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Babel, Persi, Asosiasi Perawat, Asosiasi Bidan, dan direktur RS se-Babel.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm