Sejumlah muda-mudi diperiksa petugas Polres Pangkalpinang. Mereka tertangkap basah sedang ngamar dengan pasangannya di sejumlah penginapan Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020).
Sejumlah muda-mudi diperiksa petugas Polres Pangkalpinang. Mereka tertangkap basah sedang ngamar dengan pasangannya di sejumlah penginapan Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020). ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Terciduk Berduaan di Penginapan, Sejumlah Remaja Digiring ke Polres Pangkalpinang

2 November 2020 12:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Polres Pangkalpinang menciduk sejumlah pasangan muda-mudi bukan suami istri di tiga penginapan yang ada di Kota Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020) malam.

Pasangan muda-mudi yang diamankan tersebut adalah mereka yang tertangkap basah ketika tengah berduaan di dalam kamar penginapan mereka masing-masing.

Mereka semua terjaring dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang digelar oleh Polres Pangkalpinang.

 

Kegiatan operasi KRYD ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, AKP Navy Pradana.

Operasi ini menyasar tiga lokasi penginapan, yaitu, penginapan Kaisar, Jalan Balai, Kelurahan Gedung Nasional, Penginapan HI Tiga, Kampung Jeruk dan Penginapan di Girimaya, Kota Pangkalpinang

Mereka yang terjaring dalam operasi ini dipanggil satu per satu, untuk didata oleh penyidik Polres Pangkalpinang.

Setelah didata, kemudian mereka difoto dan diminta untuk menunjukan kartu keluarga sebagai bukti bahwa mereka sudah berkeluarga.

Selanjutnya, untuk pasangan yang tak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah langsung digiring ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengatakan mereka diamankan di tiga Penginapan di Kota Pangkalpinang.

"Masih didata, kami dapat mereka di dalam kamar masing masing, sedang berduaan. Kami juga mendapat satu pasang yang masih dibawah umur,"  ungkap Johan Wahyudi, di Polres Pangkalpinang Minggu (1/11/2020) dinihari.

Usai dibawa ke Kantor Polres Pangkalpinang menggunakan mobil Dalmas, Johan mengatakan bahwa pihaknya juga memanggil orang tua dari pasangan muda-mudi bukan suami istri yang terciduk ini.

"Untuk anak dibawah umur ini, kami minta untuk menunjukkan kartu keluarganya dan manggil orangtuanya. Anak perempuan yang masih di bawah umur," ungkap Johan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm