Sejumlah muda-mudi diperiksa petugas Polres Pangkalpinang. Mereka tertangkap basah sedang ngamar dengan pasangannya di sejumlah penginapan Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020).
Sejumlah muda-mudi diperiksa petugas Polres Pangkalpinang. Mereka tertangkap basah sedang ngamar dengan pasangannya di sejumlah penginapan Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020). ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Terciduk Berduaan di Penginapan, Sejumlah Remaja Digiring ke Polres Pangkalpinang

2 November 2020 12:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Polres Pangkalpinang menciduk sejumlah pasangan muda-mudi bukan suami istri di tiga penginapan yang ada di Kota Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020) malam.

Pasangan muda-mudi yang diamankan tersebut adalah mereka yang tertangkap basah ketika tengah berduaan di dalam kamar penginapan mereka masing-masing.

Mereka semua terjaring dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang digelar oleh Polres Pangkalpinang.

 

Kegiatan operasi KRYD ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, AKP Navy Pradana.

Operasi ini menyasar tiga lokasi penginapan, yaitu, penginapan Kaisar, Jalan Balai, Kelurahan Gedung Nasional, Penginapan HI Tiga, Kampung Jeruk dan Penginapan di Girimaya, Kota Pangkalpinang

Mereka yang terjaring dalam operasi ini dipanggil satu per satu, untuk didata oleh penyidik Polres Pangkalpinang.

Setelah didata, kemudian mereka difoto dan diminta untuk menunjukan kartu keluarga sebagai bukti bahwa mereka sudah berkeluarga.

Selanjutnya, untuk pasangan yang tak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah langsung digiring ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengatakan mereka diamankan di tiga Penginapan di Kota Pangkalpinang.

"Masih didata, kami dapat mereka di dalam kamar masing masing, sedang berduaan. Kami juga mendapat satu pasang yang masih dibawah umur,"  ungkap Johan Wahyudi, di Polres Pangkalpinang Minggu (1/11/2020) dinihari.

Usai dibawa ke Kantor Polres Pangkalpinang menggunakan mobil Dalmas, Johan mengatakan bahwa pihaknya juga memanggil orang tua dari pasangan muda-mudi bukan suami istri yang terciduk ini.

"Untuk anak dibawah umur ini, kami minta untuk menunjukkan kartu keluarganya dan manggil orangtuanya. Anak perempuan yang masih di bawah umur," ungkap Johan.

 

 

Beberapa dari pasangan tersebut masih berada di ruangan Anton Sujarwo, Polres Pangkalpinang. Untuk dilakukan pendataan dan surat pernyataan, sehingga kemudian hari tidak melakukan hal yang sama.

Setelah didata, diberikan surat pernyataan, dan pihak kepolisian juga meminta orangtua mereka untuk menjemput, dengan membawa kartu keluarga, agar polisi percaya.

"Mereka kami serahkan kepada orang tua masing-masing, dalam keadaaan sehat. Orang tuanya diminta untuk membawa kartu keluarga, setelah itu mereka diperbolehkan pulang," ungkap  Johan Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah pemuda pemudi yang diamanakan Polres Pangkalpinang, dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD) itu, rata-rata mereka pacaran.

"Dari pengakuan mereka, mereka pacaran, dan tidak ditemukan indikasi prostitusi (berjualan--red)," Kata AKP Johan Wahyudi.

Lebih lanjut, Johan mengungkapkan, intinya pihak kepolisian ingin membantu orang tua mereka, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Ia pun menambahkan, bahwa menurut keterangan dari orang tua mereka, kebanyakan pasangan remaja ini beralasan pamit untuk keluar mencari makan.

Sementara itu, ada beberapa orang yang belum dijemput oleh keluarga mereka. Rencana beberapa dari mereka akan diantar, langsung ketempat tinggalnya.

"Kami serahkan langsung dari orang tuanya, rencananya kami akan mengantar mereka langsung," ungkap Johan.

Pihak kepolisian, ke depan terus melakukan kegiatan ini, intinya secara selektif akan mengadakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, dengan sasaran ditempat kos dan penginapan, di wilayah hukumnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sejumlah Pasangan Muda-Mudi Diamankan Kepolisian, Miris Ada Anak di Bawah Umur, Sang Ibu Marah

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm