( Ist / Humas Disperindag Babel)

Peringati Harkonas, Disperindag Babel Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Era Pandemi Covid - 19

10 November 2020 11:23 WIB

SonoraBangka.id - Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar  talksow perlidungan konsumen di masa pandemi.


Kegiatan yang dilaksanakan Selasa Pagi (10/11) di Ruang Serba Guna Disperindag Babel mengusung tema Perlidungan Konsumen di Era Pandemi Covid-19, dimana mengundang tiga narasumber yaitu Kasubdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Kep Babel Kompol Andi Purwanto, SIK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Drs. Sunardi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel Drg. Mulyono Susanto.


Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, SH mengatakan adanya talksow perlidungan konsumen di masa pademi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen betapa pentingnya memahami hak-hak konsumen.


Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran kepada konsumen untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang/jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.


Menurutnya dengan seperti itu nantinya para pelaku usaha dapat termotivasi untuk lebih meningkatkan lagi kualitas produk dan layanannya sehingga produk atau barang hasil negeri sendiri nantinya mampu bersaing di pasar global, dengan begitu slogan konsumen cerdas dan pelaku usaha tertib menjadi tercapai.


Dirinya menjelaskan Talksow Perlidungan Konsumen di Era Pademi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Satker Disperindag Babel bertujuan untuk peringatan Harkonas tahun 2020 yang berlangsung selama bulan November 2020 di daerah-daerah berjalan dengan lancar, efektif dan efesien.


“itu berdasarkan surat edaran menteri perdagangan nomor 26 tahun 2020 tetang penyeusian pelasanaan Harkonas 2020,” katanya.


Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menambahkan, bentuk dukungan pemerintah Provinsi Babel melalui Disperindag terhadap Harkonas ini yaitu melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencerdasakan konsumen yaitu mendirikan 20 titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun moderen di Babel.


Selain itu dinasnya juga menyiapkan layanan pengaduan konsumen dari masyarakat Babel dengan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel. 

SumberHumas Disperindag Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm