Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres Pangkalpinang pada Sabtu (21/11/2020) hingga Minggu (22/11/2020) dini hari.
Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres Pangkalpinang pada Sabtu (21/11/2020) hingga Minggu (22/11/2020) dini hari. ( Ist/ Polres Pangkalpinang)

Lagi Ngamar di Penginapan, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi KRYD Polres Pangkalpinang

23 November 2020 09:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Lima pasangan bukan suami istri terjaring dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres Pangkalpinang pada Sabtu (21/11/2020) hingga Minggu (22/11/2020) dini hari.

Kelima pasangan bukan suami istri ini terjaring aparat kepolisian di Penginapan Kaisar 2, di  Jalan KH Abdul Hamid, Tamansari, Kota Pangkalpinang.

Polisi memeriksa satu persatu setiap sudut kamar penginapan Kaisar 2 tersebut.

Dalam razia tersebut, polisi menemukan lima pasang bukan suami istri di kamar mereka masing-masing. Mereka semua kedapatan sedang berduaan di dalam kamar tersebut.

 

Operasi yang dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi ini, ketika menggeledah, pihak aparat langsung menanyakan dokumen kependudukan dan bukti kalau mereka merupakan pasangan suami istri.

Namun, ke lima pasang orang dewasa dan anak baru gede (ABG) itu tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud atau bukti bahwa mereka merupakan pasangan suami istri.

Setelah itu, kelima pasangat tersebut dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan, surat pernyataan dan memanggil orangtua dari ke lima pasangan bukan suami istri ini.

Selain mengamankan lima pasang bukan suami istri, anggota juga mengamankan pemuda yang menggelar pesta minol (minuman beralkohol), di pinggir jalana umum, tepatnya di Pasar Kampung Melintang, Kota Pangkalpinang.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap, lima pasang bukan suami istri ini.

Mereka dimintai keterangan, surat pernyataan dan dipanggil kedua orangtua mereka. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerah terhadap mereka. 

“Mereka kami bawa ke Polres Pangkalpinang, untuk didata, diberikan surat peringatan, serta kami panggil orangtua mereka. Supaya orang tua mereka tahu apa yang dilakukan anak mereka,” kata APK Johan Wahyudi, Minggu (22/11/2020) dikutip dari Bangkapos.com.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm