Kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan  Penyerahan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (15/12/2020).
Kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (15/12/2020). ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Walikota Pangkalpinang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta PKH

16 Desember 2020 11:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan  Penyerahan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (15/12/2020).

Walikota Molen mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 1500 peserta PKH yang menerima bantuan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini.

Ia menyebut, dalam hal ini, Pemkot Pangkalpinang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangung asuransi kematian dan asuransi kecelakaan masayarakat kurang mampu di kota pangkalpinang yang menjadi peserta PKH.

Lebih lanjut, Molen mengungkapkan, setiap tahunnya Pemkot Pangkalpinang berencana menambah peserta PKH.

Namun, dikatakan Molen karena anggarannya sedang defisit, maka untuk tahun 2021 nanti tidak akan ada penambahan peserta PKH di Kota Pangkalpinang.

"Saya rasa tahun depan enggaklah, kita lagi defisit anggaran, jadi kita seminimal mungkin, kita utamakan skala prioritas," kata Molen kepada Sonorabangka.id saat dijumpai usai kegiatan ini berlangsung.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm