Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf) ( kompas.com)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Digratiskan Biaya Pembuatan Dan Perpanjangan SIM

3 Januari 2021 18:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Namun, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain adalah:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm