Tak hanya itu, aktivitas TI Tungau yang ada juga tidak memenuhi spesifikasi atau standar penambangan bahkan segi keamanannya pun tidak memenuhi standar.
Untuk itu, ia menegaskan jika TI Tungau tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
"Boleh beroperasi jika Ponton Isap Produksi (PIP) nya telah mengantongi izin dan mendapatkan SPK dari PT Timah," tegasnya.
Manurung menegaskan selain akan melakukan penertibkan terhadap ratusan Tambang Inkonvensional (TI) Tungau, pihaknya juga akan memburu para penampung bijih timah hasil penambangan.
Saat ini beberapa oknum pengepul timah ilegal sedang dalam proses penyelidikan di Mapolres Bangka Selatan.
"Sedang kita selidiki dan ini perintah Kapolda yang akan kita tindak lanjut," ujar Kombes Pol Manurung pada Kamis (7/1/2021) sore kemarin.
Tak hanya menindak penampung atau pengepul hasil tambang timah di Parairan Toboali, tim gabungan lanjut Kombes Pol Manurung juga akan melakukan penindakan secara tegas jika masih ada aktivitas tambang yang akrab disebut TI Tungau ini.
Selain penertiban, penyelidikan terkait pengepul, kepolisian lanjut Manurung juga menegaskan jika pihkanya akan melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberikan izin kepada ratusan ponton TI Tungau yang beroperasi.
"Ini juga akan kita selidiki, siapa yang ada di belakang penambang ini sehingga aktivitas ini berlangsung," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi dan TNI Bongkar Tambang Timah Membandel di Toboali, Penampung Hasil Tambangnya Diburu