SONORABANGKA.ID - Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung, beberapa waktu lalu, sempat mengamankan enam orang pekerja Tambang Inkonvensional (TI) di perairan Mengkubung, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Namun, dari enam orang tersangka tersebut, penyidik Direktorat Polairud Polda Babel hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Rs, yang menampung sekaligus membeli hasil timah dari penambang di perairan Mengkubung.
Kasubdit Gakkum, Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, semula pihaknya sempat mengamankan enam orang pekerja di perairan Mengkubung.
Mereka berstatus pekerja tambang. Sementara satu lainnya, diduga kuat sebagai penampung sekaligus pembeli pasir timah di perairan Mengkubung.
" Jadi beberapa hari kemarin kami sempat mengamankan 6 orang yang notabenenya pekerja tambang, setelah kita lakukan pemeriksa , pemeriksaan saksi saksi, terus kita lakukan gelar perkara dan hanya satu orang yang kita naikan statusnya menjadi tersangka yaitu Rs," ujar Toni, Selasa (23/3/2021).
Menurut Toni, Rs memiliki peran menampung sekaligus membeli hasil penambangan pasir timah dari sejumlah penambang di perairan Mengkubung.
Sementara, lima orang lainnya berstatus pekerja, dan hanya dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
"Dia Rs yang beli pasir timah di perairan Mengkubung itu, yang lima lainnya kapasitas mereka hanya sebagai saksi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tampung Timah dari Penambang Mengkubung, Rs Diamankan Polisi, 5 Lainnya Saksi