Anggota DPRD Babel Nico Plamonia
Anggota DPRD Babel Nico Plamonia ( SonoraBangka.id / edwin)

Gelar Sosper Keterbukaan Informasi Publik, Ini Kata Anggota DPRD Babel Nico Plamonia

12 April 2021 13:03 WIB

SonoraBangka.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama mengelar sosialisasi penyebarluasan Perda No. 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik di Ballroom Hotel Santika, (10/04/21).

Nico menyampaikan Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di daerah dibutuhkan pedoman yang baku dan jelas.

"Namun dengan adanya Perda keterbukaan informasi publik ini, tidak berarti semua informasi harus diketahui atau dibuka secara transparan kepada publik dan ini harus dipahami,"ujarnya.

Jadi menurut Nico, publik harus memilah terlebih dahulu, informasi data yang wajib untuk diketahui atau tidak.

"Kalau wajib diketahui publik tidak layani ada sanksi dalam aturan perda, misalnya siapa pun meminta data yang wajib tapi pihak yang bersangkutan tidak memberikan datanya, maka ada sanksinya," ungkapnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm