( Ist)

Revisi Perda Kebiasaan Baru, Babel Terapkan Sanksi Langsung Bagi Pelanggar Prokes

18 Mei 2021 14:02 WIB

SonoraBangka.id - Penyebaran Virus Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terjadi. Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengambil kebijakan yang dapat mengubah kebiasaan masyarakat Babel dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam hal penerapan sanksi di lapangan, Untuk itu, perlu mempertimbangkan banyak hal, berdiskusi, dan merevisi beberapa poin bersama dengan Wagub, Sekda, serta Forkopimda Babel melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020,beberapa hari lalu.

"Saat ini, marak masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik,Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kita semakin baik, tapi di sisi lain, ekonomi yang baik ini akan berimbas kepada tingkat pemaparan Covid-19 di Babel," ungkap gubernur.

Gubernur Erzaldi menginginkan di masa pandemi ini ekonomi Babel terus meningkat, akan tetapi laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan.

Dalam diskusi, Kapolda Babel, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Ketua DPRD Babel, Kajati Babel, Biro Hukum Setda Babel dan unsur lainnya memberikan masukan terutama untuk merevisi beberapa pasal dalam perda tentang penerapan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis masyarakat Babel.

"Disepakati bahwa kita akan merevisi perda ini dengan memberlakukan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha," tambah gubernur.

Adapun sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp200.000 bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp15 juta bagi dunia usaha. Selain itu, bagi pelanggar yang tidak mampu memberikan denda, akan ada penarikan/penahanan sementara KTP dan kartu BPJS.

Lebih jauh, gubernur menyebutkan bahwa untuk dunia usaha dan pelaku usaha, pemerintah akan melakukan penertiban atau sangsi langsung bagi pelanggar.

"Mudah-mudahan dengan pemberlakuan sanksi ini, masyarakat kita dapat lebih disiplin. Saya minta kepada masyarakat agar pakai masker, pakai masker, dan pakai masker. Peringkat kedua tertinggi nasional peningkatan Covid-19 ini bukanlah hal yang main-main," tegasnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm