SONORABANGKA.ID - DPRD Kota Pangkalpinang membentuk Panitia khusus 13 untuk membahas rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menyampaikan RPJMD Kota Pangkalpinang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program Walikota Pangkalpinang dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pangkalpinang.
"Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 didasarkan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Walikota Pangkalpinang," kata Abang Herzha setelah setelah mengikuti rapat pansus 13 yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang. Jumat (2/7/21).
Dalam pembahasan pada hari ini Pansus 13 menyampaikan adanya perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2020 kemarin, adanya perencanaan yang tidak mencapai realisasi dari pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam yaitu adanya pandemi Covid 19.
"Pada awal evaluasi terhadap tahun anggaran 2020 yang pencapaiannya tidak maksimal dalam realisasi pembangunan sebagai akibat kondisi perekonomian pada saat itu menurun karena adanya pandemi covid 19," pungkasnya.