SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan tentang pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Dengan berlakukannya penggolongan SIM C, maka para pengendara motor di atas 250 cc dan di atas 500 cc, diharapkan pada Agustus nanti sudah mulai bisa meningkatkan golongan SIM C.
“Di Perpol No. 5 itu sekarang SIM C dibagi jadi 3 golongan, jadi SIM C untuk roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian CI itu untuk 250 cc sampai 500 cc, dan CII itu untuk roda dua di atas 500 cc,” ucap Arief.
Ia menambahkan, untuk memperoleh SIM CII, dalam aturan yang baru itu harus melakukan peningkatan golongan.
“Dari SIM C, kita harus punya SIM C minimal 1 tahun, baru kemudian bisa meningkat ke CI selama 1 tahun juga, baru kemudian bisa ke SIM CII,” kata Arief.
"Tidak bisa langsung, karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai 500 cc, dan yang di atas 500 cc," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/26/071200915/catat-penggolongan-sim-c-mulai-berlaku-agustus-2021.