SONORABANGKA.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang dengan terdakwa preseter Vicky Prasetyo atas kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Sidang yang digelar pada Kamis, (9/9/2021), itu beragendakan pembacaan putusan. Sebelum ini, majelis hakim menunda sidang putusan sebanyak dua kali.
Kalina Ocktaranny terus berdoa agar suaminya, Vicky Prasetyo, divonis tidak bersalah agar bisa bernapas lega.
1. 4 bulan penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo. Lantaran, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata hakim ketua di dalam persidangan.
Selain kurungan penjara, Vicky Prasetyo diharuskan membayar denda senilai Rp 5.000. Untuk diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada 7 Juli 2020.
Karena penangguhan tahanan Vicky Prasetyo dikabulkan majelis hakim, maka dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
2. Tangisan
Vicky Prasetyo yang duduk di kursi pesakitan sedikit bernapas lega mendengar vonis majelis hakim sebab itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan penjara.
Di sisi lain, tangisan Kalina Ocktaranny pecah usai mendengar putusan dari majelis hakim. Sesekali dia menyeka air matanya yang mengalir ke bagian pipi.
Kalina Ocktaranny juga tampak memeluk adik Vicky Prasetyo, Bebi Prasetyo, dan mertuanya, Emma Fauziah.
Setelah pembacaan putusan selesai, Vicky Prasetyo langsung menghampiri Kalina Ocktaranny lalu memeluknya. Dia juga terlihat mencium tangan Emma Fauziah.
3. Pikir-pikir
Dalam persidangan, Vicky Prasetyo mengataka kepada hakim ketua akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding. Sama dengan Vicky Prasetyo, jaksa pun memilih berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.
Apabila dalam waktu tujuh hari ke depan, baik jaksa atau pun Vicky Prasetyo, tidak mendaftar banding, putusan majelis hakim inkrah alias Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding," kata hakim ketua.
4. Kekecewaan
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya kecewa dengan putusan hakim. "Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi hakim berkata lain," ucap Ramdan.
Hal senada pun disampaikan Emma Fauziah. Dia yakin bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah dalam kasus yang menjerat anaknya.
"Ya pasti kecewalah. Anak saya enggak bersalah. (Karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," ujar Emma. Walaupun begitu, Ramdan dan Emma tetap menghargai segala keputusan majelis hakim karena percaya sudah mempertimbangkan sebaik mungkin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara dan Tangis Kalina Ocktaranny", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/10/073140166/vicky-prasetyo-divonis-4-bulan-penjara-dan-tangis-kalina-ocktaranny?page=2.