SonoraBangka.id - Dalam upaya meningkatkan pemahaman Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor. 8 Tahun 1999, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan kegiatan diskusi tentang Perlindungan Konsumen bersama Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI).
Mengusung tema “Diskusi Asik Perlindungan Konsumen”, kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis Pagi (30/9) di Warung Yok Ngopi Bandara Baru Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel. Dimana acara tersebut mengundang 40 peserta dari kalangan pendidikan, lembaga, dinas dan perusahaan.
Mengawali diskusi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tarmin AB di wakili Fadjri Djagahitam Selaku Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mengatakan kegiatan diskusi seperti ini sangat perlukan guna meningkatkan pemahaman Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Oleh karena itu, dinasnya mengundang berbagai kalangan baik dari kalangan mahasiswa, pelaku usaha dan lembaga atau dinas terakit, tujuannya agar nantinya apa yang telah di pahami oleh peserta dapat ditularkan atau di informasikan kepada masyarakat, yang belum memahami apa itu UU Perlindungan Konsumen.
Dirinya berharap kepada para peserta untuk menggali lebih dalam dengan cara berdiskusi dan bertanya mengenai bermacam masalah kepada narasumber yang profesional di bidang pemberdayaan konsumen.
“Kegiatan ini dilakukan dengan santai tapi sangat berisi. Oleh sebab itu silahkan para undangan untuk proaktif dalam mengajukan pertanyaan, apapun itu masalahnya yang berkenaan dengan konsumen, karena narasumber yang ada sangat berpengalaman,” katanya.
Dirinya juga menambahkan kegiatan dilakukan di area terbuka selain mengajak para peserta untuk lebih bebas disuksi sehingga lebih mudah memahami, di sisi lain untuk menghindari wabah virus Covid-19 yang sedang marak saat ini.
“Kegiatan ini dilaksanakan di sini lebih terbuka, karena jaman sekarang tengah mewabah virus Covid,” kataya.
Sementara itu, Mulyanasari Kordinator Bidang Pelayanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI mengatakan kegiatan mengusung tema diskusi asik perlindungan konsumen yang dilakukan di area terbuka tujuannya agar masyarakat lebih mudah memahami dan menyerap apa yang disampaikan.(rls)
“Ya agar masyarakat lebih mudah memahami dan menyerap apa yang di sampaikan oleh kami, terkait informasi-informasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Terpilihnya Babel sebagai tempat diskusi, menurutnya provinsi Babel koordinasinya sangat bagus dan tingkat pengaduannya selalu turun.
“Karena koordinasi dengan Disperindag Babel berjalan dengan baik. Babel bagus juga indek keberdayaannya konsumennya dan tingkat pengaduannya selalu turun, di sisi lain kita melihat isu apa sih yang meningkat dari hasil monitoring, misalnya saja terkait leasing lagi menarik, lagi tinggi, maka kita edukasi baik konsumennya maupun ke pelaku usaha agar kedepanya tidak tinggi untuk pengaduan yang masuk,” tutur Mulyanasari.